Keranjang

Belum ada pembelian produk

Expand Your Business to Next Level

KEBIJAKAN UMUM VENDOR

LIFETIME DESIGN


Kebijakan Umum Vendor Lifetime Design Group (“LD”) adalah :

  1. Penyedia Barang dan Jasa harus berbentuk badan usaha dan perorangan/individu dan dianggap mampu melakukan pekerjaan secara legal.
  2. LD mewajibkan penggunaan dan pembelian barang/jasa dengan kriteria sebagai berikut; Harga yang kompetitif, Kualitas yang baik, Keahlian pekerjaan, Ketepatan Waktu sesuai dengan perjanjian, Komunikasi yang baik, hingga kecepatan dan ketepatan Service/retensi.
  3. Vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/ jasa di LD diwajibkan memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut :
    1. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajemen sesuai bidang usahanya.
    2. Memiliki resources (fasilitas, SDM, alat produksi, dan resource lain) yang sesuai dengan Kategori bidang usahanya dalam menunjang kegiatan operasional.
    3. Diutamakan berbadan hukum.
    4. Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada kegagalan operasional LD.
  4. Vendor wajib tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia serta di lingkungan LD yang berhubungan dengan pengadaan barang / jasa.
  5. Vendor dilarang untuk menawarkan dan memberikan hadiah dan pemberian dalam bentuk dan/atau cara apapun serta tidak melakukan praktek penyuapan oleh dan/atau atas nama atau untuk kepentingan Perusahaan Peserta Pengadaan kepada setiap karyawan/manajemen LD, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kaitannya dengan proses pengadaan atau pelaksanaan atas setiap kontrak dengan LD.
  6. Vendor dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan/manajemen LD yang terkait dengan segala bentuk fraud (termasuk namun tidak terbatas pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Penyuapan) melalui email ke procurement@lifetimedesign.co.id
  7. LD menetapkan Approved Vendor List (“AVL”) yang akan digunakan dalam pengadaan rutin dan non bidding. Vendor dalam AVL merupakan Vendor yang telah dinyatakan lulus proses Identifikasi, Verifikasi dan Evaluasi yang dilakukan oleh LD
  8. Vendor yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai AVL wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan LD, untuk selanjutnya dilakukan identifikasi dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LD
  9. Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Vendor, LD menetapkan Sistem Penilaian Kinerja Vendor untuk memastikan mutu dan juga perbaikan berkelanjutan.
  10. LD akan melakukan evaluasi kinerja Vendor bedasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, keahlian, kecepatan tanggap, service, harga dan delivery dalam penyediaan barang / jasa di LD. Hasil evaluasi kinerja Vendor akan menjadi dasar dalam penetapan reward dan punishment serta review keberadaan Vendor dalam AVL

    Apabila kinerja Vendor berada di bawah standar LD (tidak memuaskan), maka LD berhak untuk tidak mengikutsertakan Vendor tersebut pada proses pengadaan berikutnya atau mengevaluasi keberadaan Vendor dalam AVL.
  11. LD berhak mengakhiri status Vendor pada AVL apabila :
    1. Vendor bertindak sebagai broker atau perantara yang tidak memberikan nilai tambah
    2. Vendor mengundurkan diri secara tertulis dengan mengirimkan surat pengunduran diri dari daftar Vendor.
    3. Melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan di lingkungan pengadaan LD.
    4. Tidak aktif berpartisipasi dalam pengadaan di LD.
    5. Penilaian kinerja di bawah standard penilaian LD secara berulang atau mengakibatkan kerugian dan terganggunya kegiatan operasional LD.
    6. Adanya perubahan atau penyesuaian jenis bidang usaha yang dikelola dalam AVL.
    7. Terbukti melakukan Tindakan Fraud, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  12. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Vendor terbagi menjadi 2 kategori, sebagai berikut:
    1. Kategori Merah (Red List),
      Penentuan Red List berdasarkan kriteria sebagai berikut :
      • Memasok barang atau melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
      • Menolak melaksanakan pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
      • Mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Lifetime Design Group.
      • Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan/atau memenuhi pembayaran yang dikenakan sampai batas waktu yang ditentukan.
      • Melakukan atau mempublikasi informasi maupun dokumentasi berupa foto atau video tanpa izin resmi kepada pihak manajemen LD.

      Sanksi Pelanggaran:

      • LD berhak memberikan surat peringatan atau surat teguran.

    2. Kategori Hitam (Black List),
      Penentuan Black List berdasarkan kriteria sebagai berikut :
      • Terlibat dalam praktek Korupsi atau persekongkolan untuk mengatur harga diantara sesama peserta atau dengan karyawan LD.
      • Melakukan upaya pemberian gratifikasi kepada karyawan LD.
      • Memalsukan/mengubah dokumen atau memanipulasi data
      • Memasok barang palsu yang dibuktikan oleh pernyataan dari instansi yang berwenang/pabrik/agen.
      • Tidak dapat memenuhi permintaan barang/jasa sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati dan berakibat fatal bagi operasional Lifetime Design Group.
      • Terlibat dalam kegiatan pelanggaran hukum yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
      • Penyalahgunaan dokumen untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan proses pengadaan dan/atau tidak berhubungan dengan proses pekerjaan, tanpa seijin LD.
      • Melakukan atau mempublikasi informasi yang tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sehingga dapat merugikan LD.

      Sanksi Pelanggaran:

      • LD melarang vendor yang terdaftar pada status blacklist untuk mengikuti pengadaan di LD.
      • LD berhak mengumumkan status Blacklist bagi Vendor terkait di website e-Procurement LD.
  13. LD berhak menyesuaikan, menambah atau mengurangi ketentuan di dalam website ini, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.